Prosedur dan Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan, Cek di Sini!

Membayar pajak motor merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik motor setiap tahunnya. Jika Anda lalai membayar pajak motor, maka Anda akan terkena sanksi dengan sebesar 25% dari total nilai pajak. Kelalaian tidak membayar pajak juga mengakibatkan Anda kesulitan saat hendak menjual kembali motor Anda. Oleh karena itu, sebagai pemilik motor Anda wajib tahu syarat bayar pajak motor agar Anda bisa menunaikan kewajiban bayar pajak tepat waktu.

Prosedur Bayar Pajak Motor Tahunan

Selain membayar pajak motor melalui gerai Samsat atau Samsat Keliling, sekarang Anda bisa membayar pajak motor secara online yang praktis dan mudah. Samsat Keliling menyediakan layanan pengesahan STNK, loket pembayaran pajak motor dan SWDKLLJ. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat pemilik kendaraan yang tinggal jauh dari pusat pelayanan Samsat.

Untuk melengkapi syarat bayar pajak motor tahunan, Anda wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan uang tunai untuk membayar pajak motor. Membayar pajak motor melalui Samsat Keliling tidak membutuhkan waktu lama, hanya beberapa menit saja.

Mintalah formulir bayar pajak motor pada loket pendaftaran, lalu isi dengan benar dan lengkap, lampirkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan, serahkan kembali ke loket dan tunggu panggilan petugas.

Jika dokumen Anda masih ada kekurangan, maka petugas akan meminta Anda melengkapi dokumen tersebut. Sedangkan jika dokumen Anda sudah lengkap, maka petugas akan memberikan lembar yang menunjukkan nilai pajak yang wajib Anda bayar. Serta jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka Anda harus membayar dendanya lebih dulu.

Lakukan pembayaran sesuai nilai yang tertera dalam lembar nilai pajak motor. Simpan bukti pembayaran untuk ditukar saat pengambilan STNK. Pastikan STNK yang Anda terima sudah dibubuhi cap bukti pengesahan pajak tahunan

Syarat Bayar Pajak Motor

Untuk membayar pajak motor melalui Samsat, Anda harus melengkapi dokumen syarat bayar pajak motor berikut ini:

  • KTP asli dan fotocopy KTP pemilik motor. Nama KTP harus sama dengan nama yang ada di STNK.
  • BPKB asli dan fotocopy.
  • STNK asli dan fotocopy.
  • Tidak ada keterlambatan pembayaran maksimal 1 tahun.
  • Pemilik motor atas nama perusahaan atau badan usaha, wajib melampirkan SIUP, TDP, dan NPWP.
  • Menggunakan Surat Kuasa dengan materai, jika nama pada KTP berbeda dengan nama pada STNK.

Sedangkan untuk membayar pajak motor yang dilakukan secara online, Anda harus melengkapi dokumen syarat bayar pajak motor berikut ini:

  • Mengunduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di PlayStore atau AppStore.
  • Mengunggah hasil scan atau foto KTP.
  • Melakukan swafoto untuk verifikasi biometrik.
  • Mengisi alamat email dan nomor ponsel yang aktif.

Lengkapi dokumen syarat bayar pajak motor dan uang tunai untuk membayar pajak. Pastikan Anda tidak terlambat atau memiliki tunggakan. Pasalnya, denda sebesar 25% hanya berlaku untuk 2 hari hingga 1 bulan keterlambatan saja. Jika lebih dari waktu tersebut, maka Anda dikenakan kewajiban membayar SWDKLLJ senilai Rp32 ribu.

Jika Anda sedang menghadapi kendala dana untuk membayar pajak motor maupun kebutuhan lainnya, Anda tidak perlu bingung. BFI Finance hadir sebagai solusi pendanaan cepat dan mudah. Segera ajukan pinjaman dana ke BFI Finance yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan.

BFI Finance siap membantu Anda untuk kebutuhan pendanaan untuk berbagai macam kebutuhan, mulai dari modal usaha, membayar pajak, biaya sekolah anak, hingga kebutuhan gaya hidup. Prosesnya mudah dan cepat, menggunakan jaminan kendaraan bermotor atau sertifikat rumah. Kini semua masalah pendanaan bisa teratasi dengan mudah dan cepat.

Lakukan pembayaran pajak motor Anda sebelum terlambat. Jadikan diri Anda sebagai warga negara taat hukum dengan kesadaran membayar pajak tepat waktu. Selesaikan urusan pendanaan untuk membayar pajak bersama BFI Finance.